Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Kawanindonesia.id – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat puluhan gram dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.


Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39).

Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.


Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.


“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).


AKP Eriek menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi juga sedang memburu pemasok sabu berinisial “C” yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Polres Mojokerto menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna memutus jaringan peredaran barang haram tersebut

serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Hil)

Berita Terkait