Polres Bondowoso Perangi Peredaran Petasan Ilegal, 25 Kg Bubuk Mercon Dimusnahkan

Kawanindonesia id – Polres Bondowoso terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal dengan memusnahkan sebanyak 25 kilogram bubuk mercon.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal sepanjang Februari 2026.


Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur dan disaksikan oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan disposal berlangsung di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso pada 3 Maret 2026.


Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen

“kepolisian dalam memerangi peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


“Penindakan dan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.


Ia menjelaskan bahwa petasan dengan bahan peledak berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari luka berat hingga kehilangan nyawa.

Oleh karena itu, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memproduksi maupun memperjualbelikan bahan petasan ilegal.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, juga menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas oleh kepolisian.


Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan petasan ilegal.

Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


Melalui langkah tegas ini, Polres Bondowoso berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya petasan ilegal dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.(Hil)

Berita Terkait