Kawanindonesia.id – Tim Satresnarkoba Polres Gresik membongkar peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Petugas meringkus tersangka di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran pada Senin (9/2/2026) saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan, Selasa (24/2/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah yang dikenakan tersangka.
Polisi kemudian mengembangkan penggeledahan ke kamar kos pelaku dan menemukan 9 plastik klip sabu lain yang disimpan dalam tas selempang abu-abu.
Petugas menyita total 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis kasus narkotika dan telah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.
Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya,
“penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara
“serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain melakukan penindakan, Polres Gresik juga menggencarkan upaya pencegahan
“melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar.
Pimpinan kepolisian setempat bahkan rutin menggelar tes urine mendadak kepada anggota sebagai bentuk pengawasan internal.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba,
“melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres.
Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, Satresnarkoba Polres Gresik memastikan akan terus memburu pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika
demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Red)
