Keterangan foto:Evan Siahaan mengajukan sengketa keterbukaan seleksi BPJS ke Komisi Informasi Pusat.
Kawanindonesia.id – Evan Siahaan membawa sengketa keterbukaan informasi terkait proses seleksi pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Komisi Informasi Pusat.
Ia menggugat sikap tertutup Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Panitia Seleksi calon Direksi serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sidang sengketa informasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 di kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Melalui gugatan ini, Evan menuntut agar panitia seleksi membuka dokumen terkait proses seleksi pimpinan BPJS kepada publik.
Evan menilai proses seleksi pejabat publik yang mengelola dana jaminan sosial masyarakat harus berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penilaian, tahapan seleksi, hingga hasil evaluasi kandidat yang mengikuti seleksi.
Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan tersebut memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Evan juga menegaskan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial nasional.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena itu, proses seleksi pimpinan BPJS tidak seharusnya tertutup dari pengawasan masyarakat.
Selain itu, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pengelolaan dana masyarakat secara transparan.
“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi pimpinan dilakukan dan siapa yang dinilai layak memimpin lembaga tersebut,” ujar Evan.
Melalui sidang sengketa informasi ini, Evan berharap majelis komisioner di Komisi Informasi Pusat dapat memerintahkan pihak termohon membuka dokumen administrasi seleksi, skor penilaian kandidat, hingga risalah rapat pleno panitia seleksi.
Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan proses seleksi pimpinan BPJS berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sengketa informasi ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen keterbukaan dalam pengelolaan lembaga yang mengelola dana jaminan sosial masyarakat Indonesia.(Red)

