Kawanindonesia.id – Dua remaja yang diduga terlibat aksi perang sarung di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta pembinaan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota, Sabtu dini hari (21/2/2026).
Kedua remaja tersebut diamankan setelah petugas menerima laporan warga melalui layanan darurat 110 terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.
Tim Pamapta bersama Pleton Siaga Cipkon Harkamtibmas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membubarkan kelompok tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara,
petugas menemukan beberapa sarung yang diikat dan diisi batu, yang diduga akan digunakan sebagai alat untuk tawuran.
“Kami amankan dua orang yang terindikasi sebagai provokator. Selanjutnya dilakukan pendataan dan proses Tipiring, serta diberikan pembinaan,” ujar AKBP Herdiawan.
Selain menjalani proses hukum ringan, para remaja juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua masing-masing turut dipanggil untuk menyaksikan sekaligus diberi pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih di bulan suci Ramadhan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui semangat “Jogo Mojokerto”.
Polres Mojokerto Kota juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 yang aktif 24 jam,
“demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di Kota Mojokerto.(Maya)

