Kawanindonesia.id– Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
“melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif Januari 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam surat edarannya menekankan pentingnya pelaksanaan KTR
“secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing OPD.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 .
Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam ketentuannya, penerapan KTR mencakup tujuh tatanan,
“antara lain pemasangan tanda larangan merokok,
“pengawasan terhadap aktivitas merokok, pengendalian iklan dan promosi rokok,
Serta penyediaan tempat khusus merokok pada area tertentu.
Kawasan yang wajib menerapkan larangan merokok secara 100 persen meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
“proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, serta angkutan umum.
Sementara itu, perkantoran dan tempat umum lainnya diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok yang terpisah dari area utama.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Khofifah juga meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan
“secara berkelanjutan guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Sebagai langkah evaluasi, Pemprov Jatim akan melakukan penilaian implementasi KTR pada Triwulan II Tahun 2026.
Seluruh OPD diminta melakukan persiapan dan penyesuaian agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.
Melalui penerapan KTR ini, Pemprov Jatim berharap tercipta lingkungan kerja dan ruang publik yang lebih sehat,
“sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat menuju generasi emas 2045. (Tauf)

