27 Februari 2026

Setelah Kantongi Penetapan PN, Polres Pasaman Barat Musnahkan Sabu Hasil Sitaan

Kawanindonesia.id // Setelah mengantongi penetapan dari pengadilan, Polres Pasaman Barat resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 562,16 gram.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Mapolres, Kamis (12/2/2026), sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum setempat.


Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah pihaknya menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“serta persetujuan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan.


“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat.


Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka berinisial RT (37) yang diamankan petugas di Air Bangis pada Jumat (6/2/2026).

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pelaksanaannya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam selokan.

Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat,

“serta penasihat hukum tersangka guna memastikan transparansi dan kesesuaian prosedur hukum.


Kapolres menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran narkoba di Pasaman Barat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait