Kawanindonesia.id — Aktivitas judi sabung ayam di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan kembali marak dan berlangsung semakin terbuka.
Praktik perjudian yang jelas melanggar hukum ini menimbulkan keresahan warga serta memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan.
Hasil penelusuran Investigasi Wartaglobal.id menyebutkan, arena sabung ayam di wilayah tersebut beroperasi hampir setiap akhir pekan.
Aktivitas biasanya dimulai sejak siang hingga sore hari dengan puluhan orang terlihat memadati lokasi.
Suasana riuh sorakan penonton, suara ayam aduan, serta transaksi taruhan uang tunai berlangsung tanpa rasa takut akan penindakan.
Warga mengungkapkan bahwa peserta sabung ayam tidak hanya berasal dari Desa Jikotamo, melainkan juga dari sejumlah desa lain di sekitar Kecamatan Obi.
Kondisi ini membuat aktivitas perjudian tersebut semakin ramai dan sulit dikendalikan. Bahkan, suara keramaian kerap terdengar hingga ke permukiman warga.
“Sekarang tidak lagi sembunyi-sembunyi. Sudah seperti tontonan umum. Hampir setiap akhir pekan ramai, tapi tidak pernah ada aparat yang datang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut masyarakat, aktivitas sabung ayam tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial desa.
Selain melanggar hukum, warga menilai sabung ayam berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Perjudian dinilai dapat memicu perkelahian, konflik antarkelompok, hingga tindak kriminal lainnya.
Dampak moral terhadap generasi muda juga menjadi kekhawatiran utama warga Desa Jikotamo.
“Kami khawatir anak-anak melihat ini sebagai hal biasa. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana,” kata warga lainnya.
Masyarakat Desa Jikotamo pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Obi, agar segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan arena sabung ayam tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman di lingkungan desa.
Sementara itu, Kapolsek Obi, Ipda Daffa, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan diketahui telah dibaca, namun tidak direspons.
Minimnya respons aparat tersebut semakin menguatkan sorotan publik terhadap komitmen penegakan hukum di wilayah Kecamatan Obi.
Warga berharap Kapolres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara dapat turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas guna menghentikan praktik perjudian sabung ayam yang dinilai semakin meresahkan.(Wati)

