Kawanindonesia.id — Meity Rahmatia menyatakan DPR akan segera membahas RUU Hukum Masyarakat Adat setelah pemerintah menyerahkan naskah resmi ke parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan DPR akan mengawal pembahasan secara aktif untuk memastikan negara benar-benar melindungi hak masyarakat adat.
Meity menilai RUU ini menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum bagi komunitas adat di berbagai daerah.
Ia menyebut banyak masyarakat adat menghadapi konflik agraria, kriminalisasi, hingga tekanan investasi karena negara belum memberikan payung hukum yang kuat dan tegas.
“Kita harus menghadirkan perlindungan hukum yang nyata. Negara wajib mengakui dan menghormati hak tradisional masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya di Senayan, Jumat (20/02/2026).
Ia mendorong DPR mempercepat pembahasan dengan melibatkan akademisi, tokoh adat, serta organisasi masyarakat sipil.
DPR, kata dia, harus menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Meity juga mendukung rencana pembentukan komisi nasional masyarakat adat yang independen.
Ia meminta pemerintah merancang kewenangan lembaga tersebut secara jelas agar mampu menyelesaikan sengketa lahan dan konflik kewenangan secara adil dan transparan.
Namun, ia mengingatkan DPR harus menyusun norma yang tegas agar hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Ia juga meminta pembuat undang-undang mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh elit lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kita harus melindungi masyarakat adat, tetapi kita juga harus mencegah abuse of power di tingkat lokal,” tegasnya.
Meity berharap DPR dapat mengesahkan RUU Hukum Masyarakat Adat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ia menilai pengesahan regulasi ini akan memperkuat pengakuan negara terhadap identitas budaya, hak tanah, serta martabat jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Red)

