Kawanindonesia.id //Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi internal,
“dengan memproses tegas dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.
Penanganan perkara dilakukan secara paralel melalui jalur pidana dan kode etik profesi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP DPK diduga terlibat pelanggaran berat,
“termasuk penyalahgunaan wewenang serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Divpropam telah melakukan gelar perkara dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan sanksi etik yang akan dijatuhkan.
Dalam pengembangan kasus, sejumlah barang bukti yang diduga narkotika ditemukan di kediaman yang bersangkutan di wilayah Tangerang Selatan.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Setiap pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkotika, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan reformasi internal menjadi prioritas Polri dalam memastikan seluruh anggota bekerja sesuai aturan hukum dan kode etik profesi.
Proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dalam rangkaian kasus yang sama, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota juga telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal sekaligus penguatan sistem pengawasan, demi mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.(Red)

