26 Februari 2026

Ratusan Lembaga Keagamaan di Sampang Belum Perpanjang IJOP, Kemenag Perketat Pengawasan

Kawanindonesia.id – Kementerian Agama Kabupaten Sampang mencatat ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya belum memperpanjang Izin Operasional (IJOP) hingga Februari 2026.

Dari sekitar 2.000 lembaga yang terdaftar, sekitar 800 lembaga belum menuntaskan kewajiban administrasi tersebut setelah masa berlaku izin berakhir pada 31 Desember 2025.


Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur, mengungkapkan bahwa baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang telah menyelesaikan proses perpanjangan IJOP melalui aplikasi SINTREN.


“Kami sudah mengingatkan sejak awal Januari 2025 bahwa masa berlaku IJOP akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Namun hingga kini masih ada ratusan lembaga yang belum memperpanjang,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).


Menurutnya, keterlambatan perpanjangan IJOP berdampak langsung terhadap legalitas lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh pada kelancaran pelaporan data melalui sistem EMIS (Education Management Information System).


“Jika IJOP tidak segera diperpanjang, data di EMIS bisa bermasalah, bahkan lembaga tidak dapat mengunggah data santri dan tenaga pendidik.

Ini tentu akan menghambat layanan administrasi dan integrasi data secara nasional,” jelasnya.


EMIS sendiri merupakan sistem utama yang digunakan Kementerian Agama untuk pendataan lembaga, santri, ustaz, serta kebutuhan administratif lainnya.

Gangguan pada sistem tersebut dapat memengaruhi berbagai program bantuan dan layanan pendidikan keagamaan.


Abdul Gafur menegaskan, berdasarkan regulasi terbaru, pengelola lembaga bertanggung jawab penuh terhadap proses perpanjangan IJOP.

Seluruh tahapan dilakukan secara mandiri dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SINTREN agar data dapat terverifikasi dan terintegrasi secara nasional.


“Regulasi saat ini menuntut kemandirian pengelola. Semua proses dilakukan secara daring dan transparan,” tegasnya.


Kemenag Sampang memastikan akan memperketat pengawasan terhadap lembaga yang belum memperpanjang IJOP.

Pihaknya juga membuka ruang koordinasi bagi pengelola yang mengalami kendala teknis agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.


Dengan pengawasan yang diperketat, Kemenag berharap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Sampang dapat segera memperpanjang IJOP

“demi menjaga legalitas dan keberlangsungan layanan pendidikan.(Saip)

Berita Terkait