26 Februari 2026

Pura-pura Transaksi di Kasir, Empat WNA Bawa Kabur Emas Toko

Kawanindonesia.id Aksi pencurian dengan modus mengalihkan perhatian pegawai toko kembali terjadi di Surabaya.

Empat warga negara asing (WNA) membawa kabur puluhan perhiasan emas dari sebuah toko di kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, setelah berpura-pura melakukan transaksi pembayaran di kasir.


Peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025. Para pelaku datang layaknya pembeli biasa dan meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk dilihat dan dicoba.


Saat pegawai fokus melayani salah satu pelaku yang berpura-pura melakukan pembayaran,

pelaku lain dengan cepat mengambil perhiasan yang sudah berada di atas meja pajangan.

“Dalam hitungan detik, keempatnya keluar dari toko dan melarikan diri.


Akibat kejadian tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas dilaporkan hilang.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, aksi itu dilakukan secara terencana dengan pembagian peran yang rapi untuk mengelabui petugas toko.


“Ini modus pengalihan perhatian. Satu orang membuat situasi seolah terjadi transaksi serius di kasir,

sementara yang lain mengambil barang yang sudah dikeluarkan dari etalase,” ujarnya, Jumat (30/1).


Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan penelusuran jejak pelarian pelaku.

Diketahui para pelaku langsung meninggalkan Surabaya menuju Jakarta menggunakan transportasi daring.


Keterangan pengemudi yang mengantar para pelaku serta pelacakan nomor telepon yang digunakan saat pemesanan perjalanan mengarahkan polisi pada lokasi persembunyian di sebuah hotel di Jakarta Pusat.


Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka diketahui merupakan WNA asal Pakistan dan Yordania yang telah berada di Indonesia sejak 2023 dan kerap berpindah tempat tinggal.


Polisi mengungkap seluruh emas hasil curian telah dijual. Dari hasil penjualan itu.

“penyidik menyita uang tunai sekitar 114 lembar dolar Amerika Serikat dengan nilai setara kurang lebih Rp180 juta.


Hasil pendalaman juga menemukan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian emas di luar negeri,

Sehingga penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas negara.


Saat ini para tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dan berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.


Polisi mengimbau pemilik toko perhiasan meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan membatasi jumlah barang yang dikeluarkan dari etalase sekaligus dan memperketat pengawasan saat melayani calon pembeli, guna mencegah modus serupa kembali terjadi.(Leny)

Berita Terkait