Keterangan foto Polres Batu mengamankan dua pemuda pembuat mercon ilegal di Kasembon.
Kawanindonesia .id– Petugas Polres Batu Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda yang diduga membuat dan menjual mercon ilegal di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Dua pelaku berinisial S (21) dan GD (20) diamankan setelah petugas Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan strategi undercover buy.
Tim berpura-pura memesan mercon siap pakai seharga Rp35.000 per ons melalui pesan singkat (WhatsApp).
“Petugas berhasil menggerebek lokasi produksi mercon sekitar pukul 01.30 WIB dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, Sabtu (28/2/2026).
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 1,5 kg mercon siap pakai dalam toples, 6 ons mercon jadi, bahan kimia berbahaya seperti belerang, bensoat, aluminium foil,
serta peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, dan gelas ukur.
Iptu Huda menjelaskan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 306 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
“Kami imbau masyarakat tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berbahaya. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan menjelang hari besar keagamaan,” tegasnya.
Polres Batu menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal terkait bahan peledak
agar situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Batu.(Red)

