Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Brutal di Pasuruan, Pelaku Ternyata Residivis

Keterangan foto:Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam pengungkapan kasus pemerasan di Pasuruan.

Kawanindonesia.id– Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan

“disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang warga.


Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.


“Kami telah mengamankan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (4/3/2026).


Korban dalam kasus ini diketahui berinisial EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.


Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain.

Namun, para pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan.


“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar penagihan utang. Para pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman serius menggunakan senjata tajam,” tegasnya.


Dalam aksinya, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama.

Ia mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan merekayasa laporan seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya.


Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku pada hari yang sama.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pemerasan itu kepada pihak kepolisian.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa dua bilah celurit,

satu bilah pedang, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa tersangka utama EI diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.


Setelah penangkapan tersebut, beberapa warga juga mulai melapor karena mengaku pernah menjadi korban tindakan para pelaku.


“Ada sekitar empat laporan yang masuk terkait tersangka yang kami amankan saat ini, dan tiga laporan lainnya pada tahun 2025 masih kami dalami,” kata Kombes Pol Widi Atmoko.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.


Pihak Polda Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun intimidasi yang meresahkan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau ancaman.

Laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast(bgs)

Berita Terkait