Kawanindonesia.id – Aparat Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Polisi menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. Petugas langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng dan melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Mu Asyraf Gunawan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar patroli sahur.
Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah yang memicu ketegangan.
Situasi memanas ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi lokasi di depan sebuah biliar dan kafe di Desa Campurejo.
Tersangka tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang dan langsung membacok dua korban.
Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RS Ibnu Sina Gresik. Sementara korban kedua, MRM (25), mendapatkan perawatan di Puskesmas Panceng.
Setelah menerima laporan, Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik langsung menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi konflik susulan.
Tim Resmob kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Polisi membawa pelaku ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu jaket jeans warna biru, dan satu sarung warna putih.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Rij)

