SURABAYA – kawanindonesia id 10 Januari 2026 Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, khususnya dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
“Polda Jawa Timur berkomitmen penuh untuk melindungi anak sebagai korban kejahatan seksual. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan rasa keadilan,” ujar Kombes Pol Abast saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu .
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UF. Tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi tersebut kini telah ditangkap dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Abast, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan para saksi.
“Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang berat. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UF diamankan pada 10 Desember 2025. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

