Kawanindonesia.id,//.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan perlindungan kaum rentan dalam pembahasan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru selama hari kedua
.Lokakarya KUHP dan KUHAP Tahun 2026, Rabu (11/2), yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Acara yang berlangsung di Gedung V FH UGM ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, antara lain Dr. M. Fatahillah Akbar, Dr. Chairul Huda, dan Dr. Febby Mutiara Nelson.
Diskusi fokus pada isu-isu krusial, seperti pembaharuan upaya paksa, plea bargain (negosiasi dakwaan), penguatan praperadilan, serta mekanisme bantuan hukum.
Fokus pada Perlindungan Kaum Rentan
Dalam sesi khusus, perhatian diberikan pada perlindungan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, yang dipaparkan oleh Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D. Haris Sukamto menegaskan bahwa perlindungan kaum rentan merupakan bagian penting dari implementasi KUHAP baru di Jawa Timur.
“Kami mendalami perubahan mendasar pada upaya paksa dan praperadilan agar risiko gugatan hukum terhadap institusi minimal, sekaligus memperkuat sinergi antara penyidik dan penuntut umum,” ujar Haris.
Strategi Implementasi di Jawa Timur
Pasca-lokakarya, Kemenkum Jatim menyiapkan empat langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan efektif:
Harmonisasi Perda – Memetakan Perda Kabupaten/Kota yang memuat ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP nasional.
Sosialisasi Masif – Memberdayakan penyuluh hukum untuk mengedukasi masyarakat dan komunitas hukum tentang hak-hak baru, termasuk mekanisme bantuan hukum.
Evaluasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) – Memastikan OBH di Jawa Timur siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin sesuai standar baru, terutama terkait plea bargain.
Peningkatan Kapasitas Analis Hukum – Menyelenggarakan diskusi teknis internal agar Kanwil Kemenkum Jatim menjadi pusat rujukan hukum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Jatim untuk mewujudkan kepastian hukum dan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
Dengan perhatian khusus pada perlindungan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, Kemenkum Jatim berharap KUHAP baru dapat diterapkan secara adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Red)

