Keterangan foto:
HNW menekankan Indonesia harus aktif memimpin mediasi perdamaian dunia melalui PBB dan OKI.
Kawanindonesia.id – Wakil Ketua MPR RI, M. Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan perdamaian dunia harus menjadi prioritas, seiring dengan eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
HNW mendorong Presiden Prabowo Subianto melibatkan PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
untuk menghadirkan solusi diplomatik dan menghentikan konflik.
HNW menilai serangan AS dan Israel terhadap Iran tidak hanya mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah, tetapi juga meruntuhkan legitimasi Board of Peace.
Ia mengingatkan Presiden Prabowo agar mediasi tetap konsisten dengan konstitusi,
terutama alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menekankan peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.
“Indonesia harus aktif memediasi konflik, tidak hanya di Teheran dan Washington, tetapi juga antara Pakistan dan Afghanistan.
Kedua negara Muslim ini sangat menghormati Indonesia, sehingga mediasi kita memiliki peluang besar untuk menghentikan perang,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (01/03/26)
HNW menekankan pendekatan dialog dan diplomasi harus diutamakan, sesuai Pasal 2 ayat (4) Deklarasi Piagam PBB.
Ia menegaskan bahwa semua perang menimbulkan korban, tragedi kemanusiaan,
dan destabilisasi yang merugikan tatanan hukum internasional.
Selain itu, HNW mendorong pemerintah segera memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di wilayah konflik,
termasuk di Iran, Pakistan, dan Afghanistan.
Perlindungan ini dianggap sangat urgen karena eskalasi konflik berpotensi meluas dan berlangsung lama.
HNW menambahkan, Indonesia juga perlu mengusulkan kepada PBB dan OKI penyelenggaraan Sidang Umum atau KTT Luar Biasa tingkat kepala negara.
Langkah ini diharapkan dapat menghentikan perang AS-Israel atas Iran dan konflik Pakistan-Afghanistan,
sekaligus memperkuat solidaritas negara-negara anggota OKI.
“Segera hentikan perang, lindungi warga, dan hadirkan perdamaian dunia. Ini bukan sekadar diplomasi, tapi kewajiban konstitusional Indonesia,” tutup HNW.(Red)

