Kawanindonesia.id,//, Komitmen memerangi peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pasuruan. Terbaru, aparat dari Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.K (32) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu secara tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu.
Petugas melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning,
“serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan Pasuruan yang aman dan bersih dari narkoba.(Hil)

