26 Februari 2026

Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Tuai Sorotan DPR

Kawanindonesia.id,//,
Kebijakan penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan bagi sejumlah kelompok rentan menuai sorotan dari DPR RI.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak dasar warga negara.


Sorotan tersebut mencuat setelah muncul laporan bahwa sejumlah pasien penyakit kronis yang tengah menjalani terapi rutin, seperti cuci darah,

“mendadak harus menghadapi tagihan biaya rumah sakit akibat status kepesertaan jaminan kesehatan mereka dinonaktifkan.


Menurut Meity, langkah penataan dan pemutakhiran data kepesertaan memang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi dan efektivitas program jaminan sosial.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses administratif tidak boleh berdampak pada terputusnya layanan medis yang menyangkut keselamatan jiwa.


“Keputusan yang berkaitan dengan akses kesehatan, apalagi untuk pasien kronis, harus diambil dengan sangat hati-hati.

Jangan sampai persoalan administrasi justru membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam setiap kebijakan publik, khususnya yang menyentuh hak hidup dan kesehatan.

Dalam konteks tersebut, Meity mendukung pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM,

Mugiyanto, yang menegaskan bahwa akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara.


DPR, lanjut Meity, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa proses penonaktifan kepesertaan dilakukan secara selektif,

transparan, dan disertai mekanisme verifikasi yang akurat. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta menyediakan jalur pengaduan yang responsif bagi masyarakat terdampak.


“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap warga.

Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru menimbulkan dampak sosial yang serius,” tegasnya.


Meity berharap ke depan pemerintah dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembaruan data jaminan kesehatan, sehingga pelayanan dasar bagi rakyat tetap terjamin tanpa hambatan.(Red)

Berita Terkait