27 Februari 2026

Pengembangan Kasus Narkoba di Gempol, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kawanindonesia.id– Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol membuahkan hasil. Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Pande Rejo, Rabu (7/1/2026).


Dua tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri berinisial AHP (43) dan LHR (35). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 19,504 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.


Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan AHP terlebih dahulu sebagai bagian dari jaringan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga LHR turut diamankan berikut barang bukti,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.


Selain sabu seberat 19,504 gram, polisi juga menyita plastik klip kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik, alat hisap, buku catatan, kartu ATM,

“serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di belakang kedua tersangka.


“Pengembangan masih berjalan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan

“jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Hil)

Berita Terkait