26 Februari 2026

Netty Tegaskan Penonaktifan PBI Tak Boleh Ganggu Layanan Medis

Kawanindonesia.id// Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa proses penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak boleh mengganggu akses layanan medis masyarakat, terutama kelompok rentan yang sedang menjalani pengobatan.


Pernyataan tersebut disampaikan Netty menyusul adanya pemutakhiran data sosial ekonomi nasional melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada perubahan status sejumlah peserta PBI.


Menurut Netty, DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki dan menajamkan data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan.


“Pemutakhiran data itu penting, tetapi jangan sampai ada masyarakat yang baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan.

Ini sangat berisiko, apalagi bagi pasien penyakit kronis dan kondisi darurat,” ujar Netty.


Dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah mitigasi.

Salah satunya adalah memastikan bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan dan iuran tetap dibayarkan pemerintah,

“khususnya bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan.
Netty juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Sosial,

“pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi lapangan serta pembaruan desil kesejahteraan agar status PBI benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.


Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan memperkuat sistem notifikasi aktif kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan.

Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat segera melakukan klarifikasi atau perbaikan data sebelum terdampak pada layanan kesehatan.


“Jangan sampai persoalan administrasi menghambat hak atas kesehatan. Negara harus hadir memastikan proses transisi ini berjalan manusiawi dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.


Netty memastikan Komisi IX DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan

“agar proses pemutakhiran data berjalan beriringan dengan perlindungan kelompok rentan serta peningkatan kualitas tata kelola jaminan kesehatan nasional.(Red)

Berita Terkait