Kawanindonesia.id Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria bersarung berinisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya berakhir.
Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/26) malam.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berlangsung dramatis, namun tersangka tidak melakukan perlawanan.
L hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.
A
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa penganiayaan dilakukan .
Aasecara sengaja dengan menggunakan senjata tajam.
Motif utama pelaku adalah sakit hati setelah merasa diejek oleh korban, ditambah dugaan rasa cemburu terkait isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas.
a
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit milik pelaku,
“sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban,
Sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sarung hitam milik pelaku.
Tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub
Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya, (hil)

