Kawanindonesia.id // Upaya memperkuat daya saing daerah terus didorong oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur dengan menargetkan lahirnya produk hukum yang berkualitas dan implementatif pada 2026.
Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam kategori super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Regulasi tersebut disusun untuk menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin kompetitif di tingkat nasional maupun global.
Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa kualitas menjadi fokus utama dalam setiap penyusunan regulasi.
Menurutnya, perda yang dihasilkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Produk hukum yang kita susun harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi,” ujarnya di Surabaya, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga sektor strategis yang menjadi prioritas dalam penyusunan raperda 2026. Pertama, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
serta ekonomi kreatif melalui regulasi yang mempermudah akses pembiayaan dan memperkuat perlindungan produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Kedua, percepatan digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memangkas prosedur pelayanan publik yang berbelit serta meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk kepastian upah layak dan pemenuhan hak-hak pekerja di sektor industri.
Yordan menambahkan, penyusunan regulasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah yang saat ini berada dalam fase efisiensi.
Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak eksekutif menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Targetnya, sebelum akhir 2026, seluruh 12 raperda super prioritas tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda)
“dan segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.
Dengan langkah strategis tersebut, Bapemperda berharap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,
sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik,
serta memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional(len)

