Kawanindonesia.id,// Transformasi pemolisian di Indonesia terus bergerak menuju model yang lebih profesional, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Salah satu gagasan yang menguat adalah pentingnya membangun polisi yang reflektif—bukan sekadar reaktif—dalam menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum.
Konsep ini sejalan dengan pemikiran Herman Goldstein dalam karya monumentalnya Problem-Oriented Policing, yang mengkritik pola kerja kepolisian yang terlalu berorientasi pada respons atas kejadian.
Goldstein menekankan pentingnya pendekatan problem-oriented policing, yakni memahami akar persoalan sosial sebelum menentukan langkah penanganan.
Di era digital yang ditandai kemajuan teknologi informasi, perubahan budaya, serta meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, pendekatan reflektif menjadi kebutuhan mendesak.
Polisi tidak lagi cukup hanya bertindak setelah peristiwa terjadi, tetapi harus mampu membaca gejala sosial, memetakan potensi konflik, dan merancang strategi pencegahan berbasis data.
Pendekatan Sosiologis dalam Pemolisian
Sebagai institusi yang bekerja di ruang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan fondasi sosiologis yang kuat.
Ilmu kepolisian sendiri merupakan disiplin interdisipliner yang memadukan kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga forensik untuk memahami dinamika masyarakat dan pola kejahatan.
Pendekatan sosiologis memungkinkan polisi memahami struktur sosial, nilai budaya lokal, serta karakter komunitas yang berbeda-beda.
Dengan demikian, strategi pemolisian dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, bukan sekadar menggunakan pola seragam.
Model ini juga memperkuat konsep community policing, di mana polisi hadir sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Dalam kerangka tersebut, polisi berperan sebagai problem solver yang menjembatani konflik, memfasilitasi dialog, dan mendorong solusi kolaboratif.
Peran Akademik dan Laboratorium Sosial
Untuk mewujudkan polisi yang reflektif, dukungan riset dan kajian akademik menjadi krusial.
Melalui laboratorium sosial—sebagai ruang penelitian dan pengujian dinamika sosial—polisi dapat memperoleh data empiris yang akurat untuk merumuskan kebijakan operasional.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi membuka ruang pertukaran gagasan, penguatan metodologi penelitian,
serta pengembangan model pemolisian berbasis evidence-based policing. H
asil riset tersebut dapat menjadi dasar dalam mendeteksi potensi konflik, memitigasi risiko sosial, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pendekatan akademik juga berperan penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter calon anggota polisi.
Dengan memahami realitas sosial secara langsung sebagai “living laboratory”, calon polisi dilatih untuk mengedepankan empati, komunikasi, dan sensitivitas sosial dalam setiap tindakan.
Menuju Pemolisian yang Profesional dan Humanis
Pembangunan polisi reflektif
“melalui pendekatan sosiologis dan akademik merupakan bagian dari transformasi menuju pemolisian yang demokratis.
Dalam model ini, setiap kebijakan dan tindakan kepolisian mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Dengan fondasi riset yang kuat, strategi yang terukur, serta empati terhadap masyarakat, pemolisian diharapkan tidak hanya efektif dalam menjaga keamanan, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik.
Pada akhirnya, polisi reflektif adalah polisi yang belajar dari masyarakat, memahami denyut sosial, dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kompas dalam setiap langkah pengabdian. (Red)

