26 Februari 2026

LKKEB Dorong Akuntabilitas Layanan Kemenkum Jatim

Kawanindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memperkuat akuntabilitas layanan publik dengan mengimplementasikan Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB).

Instrumen ini mendorong satuan kerja melakukan evaluasi secara sistematis dan berkelanjutan terhadap seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa jajarannya tidak lagi hanya mengandalkan angka survei sebagai tolok ukur keberhasilan pelayanan.

Ia mengarahkan seluruh unit kerja untuk memanfaatkan LKKEB sebagai alat analisis berbasis policy logic model agar setiap program dan layanan memiliki dampak terukur.


“Kami ingin memastikan setiap layanan, baik Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), maupun bantuan hukum,

benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. LKKEB membantu kami mengukur capaian secara kuantitatif dan kualitatif,” tegas Haris.


Melalui sosialisasi pedoman pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM),

Kanwil Kemenkum Jatim mengintegrasikan hasil survei dengan evaluasi internal.

Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) turut mendampingi proses tersebut agar setiap tahapan berjalan sesuai standar.


Analis Kebijakan BSK Pusat, Miftah Ardhian, menjelaskan bahwa satuan kerja melaporkan hasil survei melalui aplikasi 3AS secara berkala kepada Kementerian PAN-RB.

Petugas layanan tetap menggunakan sistem QR Code di setiap ruang pelayanan agar masyarakat dapat memberikan penilaian secara langsung dan transparan.


Sementara itu, Amin Tsalatsa memaparkan bahwa LKKEB mengadopsi format Analisis Implementasi Kebijakan (AIK).

Instrumen ini mencakup pemetaan pemangku kepentingan, pengumpulan data Indikator Kinerja Utama (IKU), hingga penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).

Pendekatan ini mendorong evaluasi dari sisi eksternal maupun internal organisasi.


Kanwil Kemenkum Jatim juga menginstruksikan setiap satuan kerja merekap data layanan prioritas,

seperti pendaftaran notaris, apostille, penyuluhan hukum, dan harmonisasi peraturan daerah.

Mereka kemudian menyandingkan data tersebut dengan hasil survei kepuasan masyarakat untuk menentukan layanan unggulan (Top 3–5 services) yang memiliki volume tinggi atau kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Dengan penerapan LKKEB, Kanwil Kemenkum Jatim memperkuat budaya kerja berbasis data, meningkatkan transparansi, dan memastikan birokrasi berjalan lebih responsif serta akuntabel dalam melayani masyarakat.(Bgs)

Berita Terkait