Kawanindonesia.id // Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim kembali mengingatkan para pengguna jalan tol agar tertib dalam menggunakan lajur,
khususnya tidak memanfaatkan lajur kanan selain untuk mendahului kendaraan lain.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) yang turun langsung ke sejumlah ruas tol di wilayah Jawa Timur.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga membagikan flyer edukasi kepada pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa penggunaan lajur di jalan tol telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Lajur kanan hanya untuk mendahului. Jika tidak sedang mendahului, pengemudi wajib kembali ke lajur kiri agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (18/2/26).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Pasal 108 ayat (2), yang menyebutkan bahwa penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Sementara ayat (3) mengatur bahwa lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur.
Menurutnya, masih ditemukan pengemudi, khususnya kendaraan besar, yang melaju di lajur kanan tanpa kepentingan mendahului.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan arus bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo,
“mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.
“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin penggunaan lajur, kita bisa mencegah kemacetan dan kecelakaan,” katanya.
Selain penertiban penggunaan lajur, Ditlantas Polda Jatim juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang dinilai dapat memperparah kondisi lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengguna jalan tol dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya keamanan,
“keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Timur.(Bgs)

