Kawanindonesia.id//,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas berbasis teknologi dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,
“menekan pelanggaran, dan meminimalisir risiko kecelakaan di wilayah dengan mobilitas tinggi.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada empat titik strategis, yakni Simpang Lima Semarang, Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan depan Satlantas Ungaran.
Pemilihan lokasi didasarkan pada hasil analisis karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemanfaatan drone merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.
“Dengan teknologi drone, pengawasan dapat dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan, tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa fokus utama ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang adalah pelanggaran melawan arah, yang berdasarkan evaluasi masih sering terjadi dan memiliki risiko kecelakaan tinggi.
“Pelanggaran melawan arah berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal, khususnya di ruas jalan perkotaan yang padat,” terang Brigjen Pol. Faizal.
Ia menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone Patrol Presisi akan diproses secara elektronik melalui sistem ETLE nasional, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Mekanisme ini dianggap meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penegakan hukum.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi penggunaan drone, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran.
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi menegaskan bahwa penindakan pelanggaran bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Pendekatan preemtif dan preventif tetap menjadi prioritas untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi.
Melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,
menurunkan angka kecelakaan, dan mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan prima Polri. (Wat)

