Keterangan foto Petugas Korlantas Polri mengoperasikan ETLE Mobile Handheld di Polda Kalsel.
Kawanindonesia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan perangkat ETLE Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri Presisi, sesuai arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho.
Penyerahan perangkat dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, Kamis (26/2/2026).
Kombes Pol Dwi menjelaskan, ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas merekam pelanggaran
“secara real-time sehingga penindakan lebih efektif, profesional, dan minim potensi penyimpangan.
Data hasil tangkapan akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan diverifikasi petugas sebelum surat konfirmasi diterbitkan kepada pemilik kendaraan.
“Perangkat ini memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi,” ujar Kombes Pol Dwi.
Sementara itu, Kombes Fahri menekankan perangkat ETLE Mobile Handheld akan dioptimalkan di jalur arteri,
“kawasan perkotaan, dan titik rawan kecelakaan di Kalimantan Selatan, termasuk Kota Banjarmasin.
Tujuannya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan mendukung Kamseltibcarlantas secara berkelanjutan.
Melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi, transparan, dan akuntabel.(Red)

