27 Februari 2026

Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan Timah

Kawanindonesia.id – Komitmen pemberantasan tambang dan perdagangan mineral ilegal kembali ditegaskan aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.


Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan kapal tersebut diduga berfungsi sebagai alat angkut awal dari daratan menuju titik temu di tengah laut.

Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.


“Kapal ini merupakan barang bukti hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut

“sebelum dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.


Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terjadi pada 13 Oktober 2025.

Dalam kasus tersebut, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas Malaysia karena menggunakan perahu tanpa nomor registrasi

serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan muatan.


Selain kapal, penyidik juga mengamankan barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.

Meski barang bukti fisik yang kembali ke Indonesia hanya sebagian kecil, total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.


Penyidik saat ini juga tengah menganalisis sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku

“untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.


Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik tambang dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara tidak akan dibiarkan.

Penindakan akan terus dilakukan secara tegas guna menjaga sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.(

red)

Berita Terkait