26 Februari 2026

Ketidakhadiran Gubernur di KPK Bukan Mangkir, Ini Penjelasan MAKI


Kawanindonesia.id // Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidak hadiran Gubernur Jawa Timur dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (05/02/2026) .

Bukanlah bentuk mangkir, melainkan akibat benturan jadwal dengan agenda kenegaraan yang sudah terjadwal lebih dahulu.


Heru menjelaskan, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur diterima jauh lebih awal, sekitar satu bulan sebelumnya,

Sementara undangan pemeriksaan KPK baru diterima tiga hari sebelumnya.

“Rapat paripurna bersifat resmi dan tidak dapat diwakilkan, sehingga Gubernur memutuskan menghadiri rapat tersebut.

Surat resmi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan telah disampaikan sebagai bentuk itikad baik,” katanya.


Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar di media massa.

Heru menekankan, BAP merupakan dokumen internal yang belum diuji di persidangan dan penyebarannya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


Heru juga mempertanyakan rasionalitas angka yang tercantum dalam BAP terkait persentase penerimaan dana hibah oleh pejabat, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurutnya, angka-angka tersebut masih harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.


“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan tidak digeser ke ranah politik.

Ketidakhadiran Gubernur bukan mangkir, tapi konsekuensi dari kewajiban konstitusional menghadiri rapat DPRD,” tegas Heru.(Maya)

Berita Terkait