Kawanindonesia.id//,Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penerapan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru menjadi strategi penting pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta.
“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum di sektor pangan dan energi, sekaligus mendukung ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.
Tantangan Regulasi dan Deregulasi Strategis
Supratman menyoroti sejumlah kendala regulasi yang selama ini menghambat investasi dan daya saing nasional, seperti tumpang tindih peraturan, multitafsir, dan tingginya biaya kepatuhan.
Untuk itu, deregulasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.
Di sektor pangan, tantangan regulasi masih terlihat pada:
Tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah.
Disharmoni regulasi antar kementerian.
Proses perizinan dan rantai distribusi yang kompleks.
Bantuan dan subsidi yang belum tepat sasaran.
Langkah deregulasi yang diterapkan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, perizinan usaha pertanian dan industri pangan,
“pengurangan biaya transaksi, penguatan kepastian hukum bagi investor, serta pemajuan investasi di sektor agroindustri.
Di sektor energi, deregulasi menyasar minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan, untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Tantangan yang ada termasuk menurunnya kapasitas produksi, kerugian negara, dan ketidakpastian hukum kontraktual. Strategi deregulasi mencakup:
Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Integrasi perizinan sektor energi.
Penyusunan kerangka hukum untuk interkoneksi dan supergrid.
Regulasi khusus terkait sistem penyimpanan energi berbasis baterai.
Sinergi dengan Polri dan Penegak Hukum
Supratman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru memberikan kepastian hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah.
Ia juga menekankan empat peran Polri yang mendukung deregulasi dan pembangunan nasional:
Penegakan hukum yang responsif.
Pengawalan proyek strategis nasional.
Pengawalan objek vital nasional.
Digitalisasi layanan publik.
Dengan sinergi antara pembaruan regulasi hukum pidana dan penegakan hukum yang efektif, pemerintah optimistis dapat menciptakan iklim usaha kondusif,
“meningkatkan daya saing nasional, serta memastikan pembangunan di sektor pangan dan energi berjalan produktif, inklusif, dan berkelanjutan.(Red)

