Kawanindonesia.id.// Aparat dari Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pencairan modal usaha yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga Rp150 juta.
Dua tersangka masing-masing berinisial MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika korban berinisial WA bertemu dengan para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
“Tersangka menawarkan bantuan pencairan modal usaha dari salah satu bank swasta dengan iming-iming dana hingga miliaran rupiah,” ujar Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).
Awalnya, tersangka menjanjikan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat pembayaran uang administrasi sebesar Rp100 juta.
Korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui layanan BRILink pada 14 Januari 2026.
Namun, dana yang dijanjikan tidak pernah cair.
Para tersangka kembali meyakinkan korban dengan menawarkan pencairan dana Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp 50 juta yang kembali dipenuhi korban.
Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka memasang aplikasi perbankan palsu di telepon seluler korban yang menampilkan notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban.
Bahkan, tersangka menunjukkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, uang tersebut ternyata palsu. Bagian atas hanya lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah berupa kertas putih,” jelasnya.
Korban mulai curiga ketika dana dalam aplikasi tidak dapat dicairkan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.(Red)

