Kawanindonesia.id– Karier eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, resmi berakhir setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC tersebut memeriksa sejumlah saksi serta mengurai rangkaian dugaan pelanggaran berat yang dilakukan perwira menengah itu.
Hasilnya, majelis etik menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius,
termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika serta perilaku yang dinilai mencederai kode etik profesi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa temuan sidang menunjukkan adanya penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika
melalui perantara di internal kepolisian, serta tindakan penyalahgunaan narkoba oleh terduga pelanggar.
“Majelis Komisi Kode Etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Putusan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Selain sanksi PTDH, eks Kapolres Bima Kota juga dikenai sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan
“dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Putusan tersebut, lanjut Trunoyudo, menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba maupun pelanggaran etik berat tanpa pandang bulu.
“Polri konsisten melakukan bersih-bersih internal. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencederai integritas institusi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan langkah tegas dalam pembenahan internal Polri.
Ia menyebut, konstruksi perkara yang dibuka dalam sidang etik dapat menjadi landasan kuat
untuk pengembangan proses pidana lebih lanjut oleh fungsi reserse, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Upaya bersih-bersih internal harus terus berjalan, khususnya dalam isu narkoba. Putusan ini menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran berat akan ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Dengan putusan KKEP tersebut, karier AKBP DPK di institusi Polri resmi berakhir.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.( Red)

