Kawanindonesia.id Insiden dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai perhatian luas dari kalangan pegiat hukum dan kebebasan pers.
Aparat kepolisian diminta menangani perkara tersebut secara transparan, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA., menyatakan bahwa tindakan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya merupakan tindak pidana kekerasan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
“Penanganan kasus ini harus terang benderang. Polisi tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat.
“Sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Jufri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Korban diketahui mengalami luka lebam dan nyeri di bagian dada setelah diduga dikeroyok oleh beberapa orang saat melakukan aktivitas peliputan.
Selain kekerasan fisik, korban juga dilaporkan sempat kehilangan telepon genggam yang diduga dirampas saat kejadian.
Menurut LBH, peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Di sisi lain, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi. Setiap upaya menghalangi, apalagi dengan kekerasan, adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang,” tegas Jufri.
LBH No Viral No Justice menilai langkah aparat sangat menentukan arah penegakan hukum dan iklim kebebasan pers di daerah.
Karena itu, proses penyelidikan diminta dilakukan terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan sampai muncul kesan korban justru diposisikan sebagai pihak yang bermasalah. Fokusnya harus pada pengungkapan pelaku kekerasan,” katanya.
Pihak LBH juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses hukum tuntas.
“Sekaligus mendorong agar seluruh pelaku diproses tanpa pandang bulu.
Insiden ini terjadi menjelang peringatan Hari Pers Nasional, sehingga dinilai menjadi pengingat penting bahwa keselamatan jurnalis saat bertugas masih menjadi tantangan nyata.
Hingga kini, korban telah menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Tengah.
“Publik menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan objektif demi menjamin perlindungan jurnalis dan menjaga kebebasan pers.(Wati)

