26 Februari 2026

Insan Pers Soroti Kebijakan Wawancara di Polsek Mamajang

MAKASSAR —kawanindonesia.id 10 Januari 2026 Insan pers menyoroti kebijakan wawancara di Polsek Mamajang, Kota Makassar, setelah sejumlah wartawan mengaku diminta mengumpulkan telepon genggam sebelum melakukan wawancara dengan pihak kepolisian, Jumat (9/1/2026).

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.


Peristiwa itu terjadi saat awak media mendatangi Polsek Mamajang untuk melakukan konfirmasi penanganan suatu perkara.

Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, permintaan pengumpulan ponsel disampaikan secara lisan sebelum wawancara dimulai, tanpa disertai penjelasan tertulis maupun pemaparan dasar hukum yang jelas.


Para wartawan menyebutkan, sebelum memasuki ruang penyidik, mereka telah memperkenalkan diri sebagai perwakilan media dan menyampaikan maksud kedatangan untuk memperoleh keterangan resmi terkait perkara yang sedang ditangani.


Kebijakan tersebut memicu beragam respons di kalangan jurnalis. Salah seorang wartawan menilai permintaan pengumpulan ponsel berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam hal pencatatan, dokumentasi, dan pengamanan data liputan.


“Telepon genggam merupakan alat kerja utama wartawan. Jika diminta untuk dikumpulkan tanpa penjelasan yang jelas, tentu menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan kemerdekaan pers,” ujarnya.


Namun, ada pula wartawan yang memilih menyerahkan ponsel demi kelancaran proses wawancara. Sikap tersebut diambil agar upaya konfirmasi tetap berjalan dan informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh.


“Saya memilih mengikuti permintaan tersebut agar wawancara tetap berlangsung. Fokus saya adalah mendapatkan keterangan yang diperlukan,” ungkapnya.


Sejumlah praktisi dan pemerhati pers menilai, apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM juga menekankan kewajiban aparat kepolisian untuk menghormati hak atas informasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Mamajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar kebijakan permintaan pengumpulan ponsel tersebut. Awak media masih membuka ruang klarifikasi untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


Insan pers berharap adanya evaluasi terhadap prosedur pelayanan informasi publik agar kemitraan antara kepolisian dan media dapat terus terjaga secara profesional, transparan, serta saling menghormati peran masing-masing dalam melayani kepentingan publik.(Yud,)

Berita Terkait