Kawanindonesia.id //Kementerian Hukum menggelar Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun Anggaran 2026 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperdalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus menyelaraskan pemahaman aparatur hukum di seluruh Indonesia.
Lokakarya yang berlangsung pada 10–12 Februari 2026 tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, para guru besar yang terlibat dalam perumusan KUHP dan KUHAP, serta civitas akademika yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesamaan perspektif dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Bedah Asas dan Konsep Pemidanaan
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait pembaharuan hukum pidana nasional.
Prof. Dr. Topo Santoso membahas pembaharuan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto memaparkan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP 2023.
Memasuki sesi berikutnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan materi mengenai konsep pemidanaan dalam KUHP baru, sedangkan Dr. Mahmud Mulyadi mengulas tentang pertanggungjawaban pidana.
Rangkaian sesi hari pertama ditutup dengan diskusi interaktif yang dipandu Dr. Nathalina Naibaho.
Komitmen Penguatan di Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto,
“turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi regulasi baru di daerah.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang koordinasi penting antara pembuat kebijakan, akademisi, dan pelaksana teknis di wilayah.
“Dengan pemahaman yang komprehensif, kami optimistis dapat mengawal implementasi KUHP baru secara tepat dan terukur di daerah,” ujarnya.
Melalui lokakarya ini, Kementerian Hukum berharap seluruh jajaran memiliki persepsi yang selaras dalam menerjemahkan semangat pembaharuan hukum pidana nasional.
Dengan demikian, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

