26 Februari 2026

Fraksi PKS DPRD Jatim Setujui Raperda Perlindungan Pembudi Daya Ikan dan Garam

Surabaya —kawanindonesia.id Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar pada Senin (19/1/2026).


Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menilai Raperda tersebut sebagai langkah strategis dan penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur.


Fraksi PKS menilai, selama ini pelaku perikanan budidaya dan pergaraman masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti fluktuasi harga.

“lemahnya posisi tawar, keterbatasan akses permodalan, hingga minimnya perlindungan sosial.

Padahal, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu sentra utama perikanan budidaya dan produksi garam nasional.


“Perda ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menempatkan pembudi daya ikan dan petambak garam sebagai subjek utama pembangunan yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujar Khusnul Khuluk dalam rapat paripurna.


Fraksi PKS menegaskan bahwa kehadiran Perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak pelaku usaha perikanan budidaya dan pergaraman.

sekaligus mendorong kebijakan pemberdayaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain terkait penguatan partisipasi masyarakat dalam implementasi Perda.

PKS mendorong keterlibatan aktif perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha untuk memperkuat ekosistem perikanan budidaya dan pergaraman di Jawa Timur.


Selain itu, Fraksi PKS mendorong penerapan sistem resi gudang sebagai salah satu instrumen untuk menjamin pemasaran hasil perikanan budidaya dan garam, terutama di wilayah sentra produksi.

Sistem ini dinilai dapat membantu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan posisi tawar pembudi daya ikan serta petambak garam.


Terkait hilirisasi, Fraksi PKS menekankan pentingnya upaya peningkatan nilai tambah produk perikanan budidaya dan garam melalui pengembangan industri pengolahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong untuk membuka ruang kolaborasi dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta guna mempercepat hilirisasi.


Penguatan kelembagaan melalui koperasi juga menjadi perhatian Fraksi PKS. Pembentukan dan pengelolaan koperasi pembudi daya ikan dan petambak garam diharapkan dilakukan secara bertahap, partisipatif, dan tidak bersifat memaksa, agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Tak kalah penting, Fraksi PKS menegaskan perlunya perlindungan sosial bagi pembudi daya ikan dan petambak garam, termasuk fasilitasi kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini dinilai penting mengingat tingginya tingkat risiko dan ketidakpastian usaha di sektor tersebut.


“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Khusnul Khuluk.
Fraksi PKS berharap.

dengan ditetapkannya Perda ini, perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam di Jawa Timur dapat benar-benar terwujud.

sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan perdesaan serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Berita Terkait