Kawanindonesia.id Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri Tahun 2027 menuai pertanyaan publik terkait keterbukaan akses bagi insan pers.
Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut mengaku mengalami perlakuan berbeda sejak memasuki lokasi acara di Aula Kecamatan Kemiri, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat wartawan hendak mengisi buku tamu resmi di pintu masuk aula, mereka justru diarahkan ke sisi ruangan dan diminta mengisi buku tamu terpisah.
Pengarahan tersebut dilakukan oleh seorang pria berpakaian sipil yang mengenakan atribut bertuliskan “Pers Polri”.
Dalam buku tamu terpisah tersebut tercantum daftar nama media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), lengkap dengan nomor WhatsApp.
Kepada wartawan, pria tersebut menyampaikan bahwa dokumentasi diperbolehkan, namun pemberitaan diminta menunggu rilis resmi.
“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing ya, bang. Boleh masuk ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujarnya.
Forum Partisipatif, Akses Dipertanyakan
Musrenbang merupakan forum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Forum ini menekankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
Namun, pemisahan mekanisme registrasi serta arahan agar wartawan menunggu rilis resmi dinilai sebagian jurnalis berpotensi membatasi ruang kerja jurnalistik.
Situasi tersebut memunculkan persepsi bahwa arus informasi tidak sepenuhnya terbuka.
“Musrenbang ini forum publik. Kalau wartawan diarahkan hanya menunggu rilis, itu menimbulkan kesan informasi sudah dikemas satu arah,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Atribut ‘Pers Polri’ Menjadi Sorotan
Keberadaan pria beratribut “Pers Polri” yang aktif mengatur akses wartawan juga menjadi perhatian. Hingga acara berlangsung, tidak ada penjelasan resmi mengenai kapasitas, kewenangan, maupun keterkaitannya dengan panitia atau protokol kecamatan.
Saat dikonfirmasi, pria tersebut membantah telah menghalangi kerja wartawan.
“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Yang ada ID card-nya bisa,” katanya singkat.
Meski demikian, penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi negara oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan otoritas serta tekanan psikologis terhadap jurnalis di lapangan.
Tanggapan Camat Kemiri
Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP., menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan pers dalam pelaksanaan Musrenbang.
Ia menyatakan wartawan tetap diperbolehkan masuk dan meliput kegiatan.
“Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara struktural tidak terdapat larangan resmi bagi pers.
Namun, perbedaan perlakuan di lapangan mengindikasikan adanya miskomunikasi dan lemahnya koordinasi panitia penyelenggara.
Sorotan terhadap Prinsip Kebebasan Pers
Arahan agar wartawan menunggu rilis resmi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Peristiwa ini menjadi catatan penting agar pelaksanaan forum publik ke depan dapat lebih terbuka, profesional, dan menghormati peran pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemiri belum memberikan keterangan tertulis terkait pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak non-protokoler yang mengatur akses wartawan dalam Musrenbang Kecamatan Kemiri Tahun 2027.(Yud)

