26 Februari 2026

Dugaan Pelanggaran UU Pers Terjadi, Wartawan CNN Nusantara Diserang dan Diintimidasi

Kawanindonesia.id – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Aceh Timur. Sajidin, wartawan CNN Nusantara perwakilan Kabupaten Tamiang dan Aceh Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok warga di Desa Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (18/2/2026).

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran insiden ini memicu perhatian kalangan jurnalis dan publik.


Kronologi Insiden
Sekitar pukul 18.25 WIB, Sajidin mengunjungi lahan pribadinya untuk mendokumentasikan asetnya.

Namun, mobil yang dikendarainya dicegat sekelompok warga. Saat itu, ia sempat dilarang menunaikan salat Maghrib,

“meski akhirnya diizinkan dengan pengawalan ketat setelah menegaskan status Aceh sebagai daerah Syariat Islam.


Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dipaksa untuk menghapus akun media sosialnya.

Penolakan dari Sajidin berujung pada ancaman fisik, bahkan pengeroyokan oleh massa yang diperkirakan berjumlah 30–50 orang.


Diduga Ada Pembiaran Aparat
Ironisnya, saat anggota Polsek Sungai Raya hadir di lokasi, mereka diduga membiarkan aksi kekerasan berlangsung.

Korban mengaku ditekan oleh oknum aparat dan pihak desa untuk menghapus rekaman video di ponselnya, meski statusnya sebagai jurnalis dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Puncak intimidasi terjadi di Mapolsek Sungai Raya, ketika Sajidin dipukul oleh oknum Geucik (Kepala Desa) setempat.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi diduga tidak melakukan tindakan pencegahan atau penahanan terhadap pelaku.

Korban juga dipaksa membuat video permintaan maaf dan dilarang menggunakan ponselnya untuk merekam fakta selama berada di kantor polisi.

Ia baru diizinkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, tanpa adanya pelaku yang diamankan.


Tuntutan Tegas


Sajidin mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers, Hak Asasi Manusia, dan prinsip demokrasi. Ia meminta atensi khusus dari Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.,

untuk menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.


“Hak jurnalis harus dihormati. Tindakan intimidasi dan kekerasan ini tidak bisa dibiarkan demi terciptanya penegakan hukum yang adil di Aceh,” tegas Sajidin.


Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sungai Raya dan Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengeroyokan dan dugaan keterlibatan oknum anggota di lapangan.(Red)


Re

Berita Terkait