26 Februari 2026

DPR Dorong Safeguard Hadapi Lonjakan Impor

Kawanindonesia.id — Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah segera menyiapkan instrumen pengamanan pasar domestik (safeguard) guna mengantisipasi potensi lonjakan impor pangan dan produk pertanian,

“menyusul kebijakan pembebasan kuota serta tarif masuk 0 persen untuk sejumlah komoditas tertentu.


Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menegaskan bahwa kebijakan perdagangan luar negeri harus tetap berpijak pada perlindungan petani, peternak, dan pelaku usaha pangan nasional.


“Kita memahami pentingnya diplomasi ekonomi dan stabilitas harga bahan baku industri. Namun,

Pemerintah juga harus memastikan ada mekanisme pengamanan jika terjadi lonjakan impor yang dapat menekan harga di tingkat petani,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/2).


Menurutnya, kebijakan pembebasan tarif masuk terhadap produk asal Amerika Serikat perlu disertai langkah mitigasi yang terukur.

Tanpa instrumen safeguard yang efektif, pasar domestik berisiko dibanjiri produk impor yang berpotensi melemahkan daya saing produksi dalam negeri.


Slamet menekankan pentingnya pemetaan komoditas secara selektif. Produk yang memang belum dapat dipenuhi dari dalam negeri, terutama bahan baku industri tertentu, dapat diberikan kelonggaran.

Namun untuk komoditas yang bersinggungan langsung dengan hasil produksi petani lokal,

“pemerintah diminta berhati-hati agar tidak memicu anjloknya harga di tingkat produsen.


Selain safeguard, DPR juga mendorong percepatan program peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional di tengah dinamika perdagangan global.


“Perdagangan internasional penting, tetapi kedaulatan pangan jauh lebih strategis.

Negara harus hadir melindungi petani dari tekanan pasar yang tidak seimbang,” tegasnya.


Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan pangan, Komisi IV DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan

“agar kebijakan impor tidak merugikan kepentingan rakyat kecil serta tetap memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.(Red)

Berita Terkait