26 Februari 2026

Disharmoni Aturan Jadi Sorotan, Jatim Catat Ribuan Proses Harmonisasi

Kawanindonesia.id Persoalan ketidaksinkronan antarperaturan atau disharmoni regulasi menjadi sorotan dalam Forum Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi .

Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (30/01/26).

Di tengah tantangan tersebut, Jawa Timur mencatat ribuan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah sepanjang 2025.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan

pihaknya menerima 1.874 permohonan harmonisasi selama 2025,Dari jumlah itu.

“Sebanyak 1.792 atau 95,6 persen berhasil diselesaikan pada tahun yang sama, sementara sisanya dituntaskan pada Januari 2026.


“Banyaknya permohonan menunjukkan kebutuhan besar daerah untuk memastikan setiap produk hukum tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan antaraturan tetap selaras,” ujar Haris.


Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif sebelum sebuah perda disahkan,

melainkan proses penting untuk menjaga kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.


Ia menambahkan, proses harmonisasi di Jawa Timur kini telah sepenuhnya menggunakan aplikasi e-Harmonisasi

setelah sebelumnya pada semester pertama 2025 masih memakai E-Legaldrafting.

Peralihan sistem ini dinilai mempercepat koordinasi sekaligus meningkatkan ketertelusuran proses pembahasan regulasi.


Upaya tersebut ditopang oleh 31 perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai jenjang keahlian.

Tujuh perancang ahli muda bahkan telah memenuhi syarat untuk naik ke jenjang madya dan didorong mengikuti uji kompetensi guna memperkuat kualitas hasil harmonisasi.


Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa tantangan regulasi saat ini bukan kekurangan aturan, melainkan banyaknya aturan yang tidak sinkron satu sama lain.


“Disharmoni regulasi berdampak pada menurunnya kepastian hukum, terhambatnya investasi, terganggunya pelayanan publik,

Serta meningkatnya potensi sengketa dan pembatalan peraturan,” ujarnya dalam forum yang digelar secara hybrid tersebut.


Karena itu, harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif menjaga kesatuan sistem hukum nasional antara pusat dan daerah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas tingkat pemerintahan, peningkatan kapasitas perancang regulasi.

Serta optimalisasi teknologi informasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).


Forum ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memperkuat koordinasi pembentukan regulasi pasca .

“berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sekaligus mendorong penggunaan penuh aplikasi e-Harmonisasi di daerah.


Dengan ribuan proses harmonisasi yang telah dilakukan, Jawa Timur menegaskan komitmennya menekan potensi disharmoni aturan

Agar setiap produk hukum daerah selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“memberi kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif bagi masyarakat.(Lia)

Berita Terkait