26 Februari 2026

Curi Motor di Depan Warung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

Kawanindonesia.id ,Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan membuahkan hasil dengan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan sebuah warung Madura di Jalan Trunojoyo.

Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan,Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Saat kejadian, korban yang merupakan pemilik warung diketahui tengah menjaga usahanya dan sempat tertidur sekitar pukul 00.00 WIB.

Namun, tak berselang lama, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan warung telah raib.


Mengetahui motornya hilang, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas dua orang pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan kunci T.

Rekaman itu kemudian dijadikan dasar oleh korban untuk melaporkan kejadian ke Polres Bangkalan.


Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.

Hasilnya, dua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (1/2/2026) di lokasi yang berbeda.


Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan tersangka pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, diamankan di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.


“Sementara tersangka kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, kami amankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” ungkap AKP Hafid, Selasa (3/2/2026).


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy

“milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa (saip)

Berita Terkait