Keterangan foto:Petugas Polres Malang menunjukkan barang bukti motor curian saat konferensi pers.
Kawanindonesia.id – Jajaran Polres Malang membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi saat bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Lampung Timur, kini menjalani proses hukum setelah polisi mengamankan mereka di lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung menangkap kedua tersangka usai melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Turen.
Kasus ini bermula dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat rumah dalam keadaan kosong pada pertengahan Februari 2026.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kendaraan yang terparkir di dalam rumah.
“Pelaku menyasar rumah kosong dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar AKP Bambang, Rabu (4/3/2026).
Polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di kawasan Turen dan menyita satu unit Honda Beat hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku melakukan aksi tersebut bersama RV.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus RV di wilayah Dampit.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Kedua tersangka mengaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang yang akan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Malang terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
Selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri, polisi juga meningkatkan patroli guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Red)

