Kawanindonesia.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bondowoso kembali membuahkan hasil. Polres Bondowoso berhasil mengamankan 11 tersangka dari 11 kasus peredaran narkoba yang diungkap dalam kurun waktu terakhir.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Bondowoso.
Sebanyak 11 tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Ribuan Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bondowoso turut menyita sejumlah barang bukti,
“di antaranya sabu-sabu seberat 16,09 gram dan 4.127 butir pil logo “Y” warna putih atau yang dikenal sebagai pil koplo.
Kapolres menyebut, peredaran pil koplo menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif.
Penyalahgunaan obat keras tanpa izin medis dinilai berpotensi merusak kesehatan sekaligus memicu tindak kriminal lainnya.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis pelanggarannya.
Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Sementara untuk peredaran obat keras dan berbahaya, tersangka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari perang tanpa ampun terhadap narkoba di wilayah hukum Bondowoso.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak,” pungkasnya.(Hil)

