Kawanindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MRA (23) dan AS (26) atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi mengamankan keduanya hanya dua hari setelah mereka resmi menikah.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, petugas menangkap pasutri tersebut saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Surabaya.
“Kami menangkap keduanya saat akan menjual motor curian di Surabaya. Mereka mengaku mencuri untuk menutup biaya pernikahan dan kebutuhan hidup,” ujar AKBP Andin, Jumat (27/2/2026).
Polisi mengungkap, MRA dan AS melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Mereka berkeliling mencari sasaran dengan berboncengan sepeda motor.
Setelah menemukan target, MRA langsung merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, keduanya langsung menuju Surabaya untuk menyerahkan motor kepada penadah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.
Salah satu korban, Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK yang ia parkir di halaman rumah pada Sabtu (24/1/2026).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan Tim Resmob segera melakukan pelacakan.
Petugas akhirnya menangkap MRA dan AS pada Rabu, 28 Januari 2026, di rumah keluarga istri di wilayah Jetis. Polisi juga menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Andin menegaskan, kedua tersangka merupakan residivis. MRA sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus pencurian sepeda motor, sedangkan AS pernah terjerat kasus narkoba.
Keduanya saling mengenal saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan,
” lalu menjalin hubungan hingga memutuskan menikah.
“Mereka keluar dari penjara, lalu merencanakan pernikahan.
Karena terkendala biaya, mereka kembali melakukan pencurian,” tegasnya.
Saat ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dan menahan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat. (Red)

