Bahaya Petasan Ilegal, Polres Malang Amankan Pelaku dan Sita Bahan Peledak

Kawanindonesia.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial BP (32) terkait kasus produksi dan penguasaan petasan ilegal di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 kilogram bubuk mercon yang diduga siap edar.


Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (25/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan bahan peledak rumahan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka diduga memproduksi dan menyimpan bubuk mercon untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka membuat dan menguasai bubuk mercon untuk dijual kembali.

Aktivitas ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).


Selain 3 kilogram bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon

serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.


Polisi menegaskan bahwa peredaran petasan ilegal kerap meningkat saat bulan suci,

sehingga pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Atas perbuatannya,

tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun distribusi petasan ilegal di wilayah Malang Raya.(Red)

Berita Terkait