Aksi Pencurian Brankas di Sidoarjo Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Keterangan foto:Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian brankas lintas provinsi saat konferensi pers.

Kawanindonesia. Id – Polisi dari Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

berupa pembobolan dan pencurian brankas yang terjadi di sebuah rumah warga di Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa petugas menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya sedang menjalani penahanan di wilayah lain dan satu pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Dua tersangka yang telah ditangkap yakni T.S (36) asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta, Jawa Barat,

“terkait kasus serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih dalam pengejaran polisi.


Menurut Christian Tobing, para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang beraksi dari wilayah Sumatera hingga Pulau Jawa.


“Para pelaku menyasar rumah-rumah di kawasan perumahan dengan terlebih dahulu memastikan kondisi rumah kosong,” ujar Christian Tobing saat memberikan keterangan, Rabu (4/3/2026).


Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban.

Jika penghuni rumah keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat tertentu.

Namun jika rumah terlihat kosong, mereka langsung menjalankan aksi pencurian.


Pada saat kejadian, para pelaku masuk ke kawasan Perumahan Taman Pinang Indah dan mengamati beberapa rumah

“hingga akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi sepi.

Salah satu pelaku kemudian memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong sebelum masuk ke dalam rumah.


Para pelaku lalu menggeledah seluruh ruangan hingga menemukan sebuah brankas.

Mereka kemudian mengangkat brankas tersebut secara bersama-sama dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova berwarna putih yang telah disiapkan.


Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV dari rumah korban sebelum meninggalkan lokasi. Setelah itu,

mereka menutup kembali pintu rumah dan pagar lalu melarikan diri keluar Sidoarjo

“melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan pelat palsu.


Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah lain.

Bahkan salah satu tersangka diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan,

satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV,

serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.


Petugas pertama kali menangkap tersangka T.S pada Senin (16/2/2026) di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian brankas.


Selanjutnya, pada Kamis (26/2/2026), petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.


Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan

secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. (Maya)

Berita Terkait