Kawanindonesia.web.id – Pengamat sosial dan budaya Jacob Ereste menyoroti maraknya fenomena main hakim sendiri yang terjadi di berbagai daerah sebagai cerminan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar tidak berkembang menjadi kebiasaan yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jacob Ereste menilai tindakan warga yang menghukum sendiri pelaku dugaan tindak pidana merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai solusi.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengemukakan pandangannya dengan merujuk pada kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada aksi massa di Tabanan, Bali.
Menurut Jacob, peristiwa tersebut memperlihatkan adanya akumulasi kekecewaan masyarakat yang merasa persoalan keamanan di lingkungannya tidak terselesaikan secara tuntas.
“Ketika masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana yang mereka harapkan, sebagian memilih menempuh jalan pintas melalui penghakiman sendiri.
Namun tindakan seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Jacob menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum yang adil, tetapi juga berpotensi memicu kekerasan baru yang sulit dikendalikan.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dalam pandangannya, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu terus memperkuat kehadiran negara melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik sehingga masyarakat tidak lagi memilih menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan.
Jacob juga mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep “budaya amuk” yang pernah dikaji sejumlah ilmuwan sosial.
Ia menilai istilah itu tidak semata-mata menggambarkan tindakan yang brutal, tetapi juga dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat yang merasa aspirasinya tidak memperoleh saluran yang memadai.
Meski demikian, Jacob menegaskan bahwa kemarahan masyarakat tidak boleh diwujudkan melalui tindakan yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai satu-satunya mekanisme yang sah untuk menentukan kesalahan seseorang dan menjatuhkan sanksi.
Menurut Jacob Ereste, upaya memperkuat supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan publik, perlindungan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, kepercayaan publik dapat kembali tumbuh dan praktik main hakim sendiri dapat dicegah.
Ia berharap seluruh pihak menjadikan berbagai peristiwa main hakim sendiri sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, keadilan yang dapat dirasakan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa.(Kontributor Yacob)

