Polrestabes Surabaya Optimalkan Restorative Justice, 469 Perkara Narkotika Tuntas dan Barang Bukti Dimusnahkan

Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya terus mengoptimalkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti dari 469 perkara narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut selama periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.


Data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan penerapan Restorative Justice mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2023, hanya lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara sepanjang 2025.

Sementara hingga semester pertama 2026, tercatat 148 perkara kembali diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 663 tersangka yang memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Dari jumlah itu, 592 tersangka merupakan laki-laki dan 71 tersangka perempuan.


Sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari perkara-perkara tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, dan 29,17 gram tembakau sintetis.


Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum setelah seluruh proses penyelesaian perkara dinyatakan selesai.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Polrestabes Surabaya kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti hasil penanganan tindak pidana narkotika.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan merupakan bentuk toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, mekanisme tersebut hanya diberikan kepada penyalahguna yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan lebih mengedepankan aspek rehabilitasi serta pemulihan.


Di sisi lain, Polrestabes Surabaya tetap menerapkan penegakan hukum secara tegas terhadap bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika.

Aparat kepolisian memastikan setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Melalui penerapan Restorative Justice yang selektif dan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, Polrestabes Surabaya berupaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum,

perlindungan masyarakat, dan pemulihan bagi penyalahguna yang berhak mendapatkan kesempatan rehabilitasi.


Polrestabes Surabaya berharap pendekatan tersebut mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis.(Bagas)

Berita Terkait